PERISTIWA yang menewaskan sedikitnya 130 orang tersebut dipilih menjadi isu utama. Sebab, hingga 37 tahun berlalu, para korban tak kunjung mendapatkan keadilan. Bahkan para pelakunya melenggang zaman diberi berbagai posisi jabatan di pemerintahan.
“Tema ini diangkat karena rantai impunitas, khususnya dalam Tragedi Talangsari itu masih terus berlangsung,” tutur Ikhsan, peserta Aksi Kamisan Surabaya.
Pasca disahkannya asas tunggal Pancasila oleh rezim Orde Baru, ratusan orang menjadi korban atas nama stabilitas nasional. Kebenaran menjadi milik negara. Siapapun yang menentang, nyawa hilang! Peristiwa Talangsari adalah salah satu contohnya. Pada 7 Februari 1989, di Dusun Talangsari III, Desa Rajabasa Lama, Lampung Timur terjadi pembantaian massal sebuah kelompok pengajian pimpinan Warsidi yang dianggap Rezim Orde Baru menolak ideologi tunggal Pancasila.
Tiga peleton tentara di bawah komando Kolonel AM Hendropriyono (Danrem Garuda Hitam Lampung saat itu) menyerbu desa Talangsari. Banyak korban berjatuhan. Brondongan peluru dilepaskan dan rumah-rumah dibakar. Hasil penyelidikan Komnas HAM mencatat sedikitnya 130 orang tewas, 77 orang diusir paksa, dan 53 orang ditahan sewenang-wenang.
Penyelidikan tersebut juga menyimpulkan peristiwa Talangsari memenuhi definisi “pelanggaran HAM yang berat” di bawah UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM. 37 tahun berlalu, keadilan bagi korban seakan menemui jalan buntu. Amnesty Internasional menganggap negara mengabaikan korban Tragedi Talangsari. Langkah-langkah penyelesaian yang diambil justru mencederai dan merendahkan martabat korban.
Deklarasi damai pada 2019 dilakukan secara sepihak, dan langkah-langkah non-yudisial lainnya hanya berfokus pada pemberian santunan semata. Keluarga korban memendam pilu tak terperih dan hidup mereka tak lagi sama. Di sisi lain, pelaku pemberi komando pembantaian ini malah menjalani hidup dengan karir militer yang mentereng.
“Hal ini mengesankan bahwa negara menganggap peristiwa Talangsari bukanlah kejahatan serius akibat penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh negara terhadap warganya,” catat Amnesty Internasional.
Hingga kini, korban yang terhimpun dalam Perkumpulan Keluarga Korban Peristiwa Pembantaian Talangsari Lampung (PK2PTL) masih harus berjuang untuk mendapatkan keadilan. “Hari ini negara belum mengungkapkan ke publik bahwa telah terjadi Tragedi Talangsari baik itu secara kronologi dan juga dampaknya yang terjadi,” tutup Ikhsan.
Aksi Kamisan mengangkat isu Tragedi Talangsari untuk mengingatkan kembali masyarakat pada peristiwa yang masih kategori pelanggaran HAM berat itu. Lebih-lebih bagi generasi muda, tak banyak yang mengetahui peristiwa berdarah nan kelam. Tragedi ini sebenarnya menjadi satu dari banyak alasan, mengapa Presiden ke-2 RI, Soeharto, tak layak dijadikan pahlawan.